Ruang Lingkup
Berikut merupakan Ruang Lingkup Lembaga Pemeriksa Halal yang terdapat di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru.
No. |
Barang |
Jasa |
Keterangan |
1 |
Makanan, minuman, obat, kosmetik |
Pengolahan, penyimpanan, pengemasan |
Alur Lembaga Pemeriksa Halal
Layanan Lembaga Pemeriksa Halal sudah bisa di akses melalui Layanan Informasi Pada Sistem Pelayanan Informasi Publik (SIPELIK) pada halaman awal website atau dapat klik link berikut SIPELIK Pelanggan, dan alur lembaga pemeriksa halal dapat di lihat dibawah ini.
Skema Sertifikasi
SELEKSI
Skema Seleksi | Keterangan |
---|---|
Permohonan | 1. Pemohon menyerahkan persyaratan permohonan dan membayar biaya sertifikasi. 2. Apabila pemohon berasal dari luar negeri maka harus melampirkan dokumen legal perusahaan dan daftar induk dokumen/daftar informasi terdokumentasi yang harus diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah |
Skema Sertifikasi | Tipe 4 |
Sistem Manajemen Mutu yang Diterapkan | Menerapkan Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) minimal level 2 atau memenuhi Good Maufacturing Practices (GMP) untuk produk impor. |
Durasi Audit | Mengacu IAF MD 5: 2015, minimal 4 man/days |
Petugas Pengambil Contoh | 1. Dilakukan oleh PPC yang ditunjuk oleh LPH BPPSI Pekanbaru. 2. Minimum memenuhi kualifikasi PPC sesuai dengan PT.05 Lampiran 5.1. |
Cara Pengambilan Contoh | SNI 19-0428-1998 Petunjuk Pengambilan Contoh Padatan |
Jumlah Contoh | Contoh padat (5 g) atau contoh cair (30 mL). |
Cara Pengujian | IK Pengujian DNA Babi Metode Realtime-PCR |
Laboratorium Uji yang Digunakan | Cara Uji Kimia – Bagian 5: Penentuan Kadar Logam Berat Timbal (Pb) dan Kadmium (Cd) pada Produk Perikanan |
DETERMINASI
Determinasi | Keterangan |
---|---|
Audit kecukupan/Tahap 1 | 1. Daftar lnformasi Terdokumentasi (untuk pemohon dari luar negeri diterjemahkan dalam Bahasa lndonesia) 2. Surat pernyataan diri mengenai penerapan CPPOB minimal level 2 bagi produsen dalam negeri atau GMP bagi produsen luar negeri. |
Audit Kesesuaian/Lapangan/Tahap 2 | 1. Verifikasi lapangan terhadap penerapan CPPOB/GMP. Rencana pengambilan contoh (sampling plan) disiapkan oleh PPC sesuai dengan jenis dan merek produk yang diajukan 2. Auditor minimum memenuhi kualifikasi Auditor Halal sesuai PP Nomor 31 Tahun 2019 3. Minimal 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi keamanan pangan dan proses produksi produk yang diajukan untuk sertifikasi 4. Untuk pemohon yang berasal dari luar negeri, audit lapangan harus didampingi penerjemah independen 5. Elemen kritis harus diperhatikan |
Laporan Asesmen | Memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan penetapan CPPOB minimal level 2. Untuk produsen luar negeri memenuhi GMP |
Pengambilan contoh uji | 1. PPC membuat rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor 2. Pengambilan contoh sesuai SNI 19-0428-1998, dilengkapi Berita Acara Pengambilan Contoh dan Label Contoh 3. Contoh diambil di jalur produksi pabrik |
Pengujian contoh uji | 1. Pengujian DNA babi dilakukan sesuai IK Pengujian DNA babi metode Realtime-PCR di Laboratorium Pengujian BPPSI Pekanbaru 2. Jika hasil pengujian DNA babi adalah positif (tidak memenuhi syarat), maka dilakukan pengambilan dan pengujian contoh ulang maksimal 1 kali 3. Perusahaan harus menginformasikan koreksi dan tindakan korektif yang telah dilakukan ke LS BPPSI Pekanbaru terlebih dahulu sebelum dilakukan pengambilan contoh ulang 4. Jika pengujian ulang tersebut tetap tidak memenuhi syarat maka proses sertifikasi dihentikan sesuai Prosedur Kerja Penghentian, Pembekuan, Pemulihan, Pencabutan, Perluasan dan Pengurangan Lingkup |
Laporan Hasil Uji | Mencantumkan kesesuaian atau ketidaksesuaian contoh uji dengan persyaratan kehalalan produk |
EVALUASI dan KEPUTUSAN
Evaluasi dan Keputusan | Keterangan |
---|---|
Evaluasi terhadap Laporan PPC, Hasil Uji dan Audit Dilakukan oleh Komisi Teknis | Evaluasi menghasilkan bahan kajian dan rekomendasi keputusan sertifikasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). |
Keputusan Sertifikasi melalui Sidang Fatwa MUI | Keputusan sertifikasi menjadi kewenangan MUI 1. Masa berlaku sertifikasi adalah 2 (dua) tahun. Dalam 1 (satu) sertifikasi halal hanya dicantumkan 1 (satu) perusahaan perwakilan / perusahaan importir. 2. Surat Perjanjian Tanggung Jawab Lisensi Sertifikasi Halal antara LPH dengan perusahaan atau perwakilan di lndonesia dan atau perubahannya. Apabila produk berasal dari impor wajib mencantumkan nama penanggungjawabnya. |
SURVAILEN
Survailen | Keterangan |
---|---|
Audit Survailen | Dilakukan verifikasi lapangan terhadap penerapan CPPOB/GMP. |
Durasi Audit | Mengacu IAF MD 5: 2015, minimal 4 man/days. 1. Masa berlaku sertifikasi adalah 2 (dua) tahun. Dalam 1 (satu) sertifikasi halal hanya dicantumkan 1 (satu) perusahaan perwakilan / perusahaan importir. 2. Surat Perjanjian Tanggung Jawab Lisensi Sertifikasi Halal antara LPH dengan perusahaan atau perwakilan di lndonesia dan atau perubahannya. Apabila produk berasal dari impor wajib mencantumkan nama penanggungjawabnya. |
Pengambilan Contoh Uji | 1. PPC membuat rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. 2. Pengambilan contoh sesuai SNI 19-0428-1998, dilengkapi Berita Acara Pengambilan Contoh dan Label Contoh. 3. Contoh dapat diambil di jalur produksi dan gudang. 4. Jika industri memiliki lebih dari 1 jalur (line) produksi maka pengambilan di jalur produksi dilakukan bergantian sehingga semua jalur akan terwakili selama periode sertifikasi. |
Pengujian Contoh Uji | 1. Pengujian DNA babi dilakukan sesuai IK Pengujian DNA babi metode Realtime-PCR di Laboratorium Pengujian BPPSI Pekanbaru. 2. Jika hasil pengujian DNA babi adalah positif (tidak memenuhi syarat), maka dilakukan pengambilan dan 3. pengujian contoh ulang maksimal 1 kali. Perusahaan harus menginformasikan koreksi dan tindakan korektif yang telah dilakukan ke LPH BPPSI Pekanbaru terlebih dahulu sebelum dilakukan pengambilan contoh ulang. 4. Jika pengujian ulang tersebut tetap tidak memenuhi syarat maka proses sertifikasi dihentikan sesuai Prosedur Kerja Penghentian, Pembekuan, Pemulihan, Pencabutan, Perluasan dan Pengurangan Lingkup |
Evaluasi terhadap Laporan PPC, Hasil Uji dan Audit Dilakukan oleh Komisi Teknis | Evaluasi menghasilkan bahan kajian dan rekomendasi keputusan sertifikasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). |
Keputusan Hasil Survailen | Keputusan sertifikasi menjadi kewenangan MUI. |
RESERTIFIKASI
Resertifikasi | Sesuai Prosedur Kerja Sertifikasi Ulang. |
PERLUASAN RUANG LINGKUP SERTIFIKASI
Perluasan Ruang Lingkup Sertifikasi | 1. Proses seleksi, determinasi, keputusan sertifikasi dan pemberian lisensi secara keseluruhan dilakukan dengan skema yang sama dengan permohonan awal, khusus untuk produk yang diajukan sebagai permohonan perluasan ruang lingkup. 2. Untuk perluasan ruang lingkup sertifikasi dapat dilakukan melalui audit survailen atau audit khusus dalam rangka perluasan ruang lingkup. 3. Untuk penambahan merk dapat dilakukan melalui pengambilan dan pengujian contoh bersamaan dengan audit survailen atau dalam waktu tersendiri. |
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN RUANG LINGKUP SERTIFIKASI
Pembekuan dan Pencabutan Ruang Lingkup Sertifikasi | 1. Klien tidak bersedia disurvailen. 2. Klien bersedia disurvailen, namun: (1) ditemukan ketidaksesuaian terhadap penerapan sistem manajemen mutunya dan dalam waktu yang telah ditetapkan tidak atau belum melaksanakan tindakan perbaikan; (2) hasil pengujian mutu produk tidak memenuhi persyaratan standar yang diacu; (3) atau klien menyalahgunakan penggunaan lisensi, sertifikat, dan tanda kesesuaian yang diberikan. 3. Keputusan pembekuan dan pencabutan sertifikat lisensi dilakukan dengan surat resmi dari Kepala BPPSI Pekanbaru |
Determinasi | Keterangan |
---|---|
Audit kecukupan/Tahap 1 | 1. Daftar lnformasi Terdokumentasi (untuk pemohon dari luar negeri diterjemahkan dalam Bahasa lndonesia) 2. Surat pernyataan diri mengenai penerapan CPPOB minimal level 2 bagi produsen dalam negeri atau GMP bagi produsen luar negeri. |
Audit Kesesuaian/Lapangan/Tahap 2 | 1. Verifikasi lapangan terhadap penerapan CPPOB/GMP. Rencana pengambilan contoh (sampling plan) disiapkan oleh PPC sesuai dengan jenis dan merek produk yang diajukan 2. Auditor minimum memenuhi kualifikasi Auditor Halal sesuai PP Nomor 31 Tahun 2019 3. Minimal 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi keamanan pangan dan proses produksi produk yang diajukan untuk sertifikasi 4. Untuk pemohon yang berasal dari luar negeri, audit lapangan harus didampingi penerjemah independen 5. Elemen kritis harus diperhatikan |
Laporan Asesmen | Memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan penetapan CPPOB minimal level 2. Untuk produsen luar negeri memenuhi GMP |
Pengambilan contoh uji | 1. PPC membuat rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor 2. Pengambilan contoh sesuai SNI 19-0428-1998, dilengkapi Berita Acara Pengambilan Contoh dan Label Contoh 3. Contoh diambil di jalur produksi pabrik |
Pengujian contoh uji | 1. Pengujian DNA babi dilakukan sesuai IK Pengujian DNA babi metode Realtime-PCR di Laboratorium Pengujian BPPSI Pekanbaru 2. Jika hasil pengujian DNA babi adalah positif (tidak memenuhi syarat), maka dilakukan pengambilan dan pengujian contoh ulang maksimal 1 kali 3. Perusahaan harus menginformasikan koreksi dan tindakan korektif yang telah dilakukan ke LS BPPSI Pekanbaru terlebih dahulu sebelum dilakukan pengambilan contoh ulang 4. Jika pengujian ulang tersebut tetap tidak memenuhi syarat maka proses sertifikasi dihentikan sesuai Prosedur Kerja Penghentian, Pembekuan, Pemulihan, Pencabutan, Perluasan dan Pengurangan Lingkup |
Laporan Hasil Uji | Mencantumkan kesesuaian atau ketidaksesuaian contoh uji dengan persyaratan kehalalan produk |
Biaya Sertifikasi
Sumber dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia.
Selama dalam tahap penyusunan tarif layanan jasa pemeriksa halal oleh Kementerian Keuangan, jasa pemeriksa halal tidak dipungut biaya (gratis).
Direktori Pelanggan
*Mohon maaf saat ini data belum tersedia
Fasilitas Laboratorium
Berikut merupakan Fasilitas Laboratorium yang terdapat di Lembaga Pemeriksa Halal BSPJI Pekanbaru.
No. | Peralatan/ Alat | Kemampuan/ Kegunaan |
---|---|---|
1 | Freezer | Penyimpanan contoh |
2 | Timbangan Analitik | Penimbangan contoh |
3 | Micropipet | Memipet larutan |
4 | Cell Disrupter | Penghancuran contoh |
5 | Vortex | Menghomogenkan larutan |
6 | Spin Down | Mengendapkan larutan ke dasar tabung |
7 | Thermoshaker | DNA lysis |
8 | Microcentrifuge | Mengendapkan inhibitor |
9 | Nanophotometer | Kuantifikasi DNA |
10 | PCR Workstation | Ruang untuk mereaksikan reagen |
11 | Realtime PCR System | Pembacaan DNA |